Surat Edaran Ditjen Kesmas No HK.03 V 0595 2016


Tujuan Surat Edaran Ditjen Kesmas No HK.03 V 0595 2016



Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas memberikan pedoman dan arahan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan makanan dan minuman.


Isi Surat Edaran Ditjen Kesmas No HK.03 V 0595 2016



Surat edaran ini terdiri dari beberapa poin penting, antara lain:
1. Pengertian makanan dan minuman
2. Pengawasan makanan dan minuman oleh pemerintah dan masyarakat
3. Standar makanan dan minuman yang harus dipenuhi
4. Pelaporan hasil pengawasan makanan dan minuman
5. Sanksi bagi pelanggar


Pengertian Makanan dan Minuman



Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas menjelaskan bahwa makanan dan minuman adalah segala sesuatu yang dikonsumsi oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan. Makanan dan minuman harus memenuhi standar gizi dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pengawasan Makanan dan Minuman



Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas menekankan pentingnya pengawasan makanan dan minuman oleh pemerintah dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman. Sementara itu, masyarakat harus memperhatikan kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi.


Standar Makanan dan Minuman



Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas menetapkan standar gizi dan keamanan yang harus dipenuhi oleh makanan dan minuman. Standar ini meliputi komposisi nutrisi, bahan tambahan, dan keamanan pangan. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen.


Pelaporan Hasil Pengawasan Makanan dan Minuman



Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas menekankan pentingnya pelaporan hasil pengawasan makanan dan minuman. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan harus melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memperbaiki kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.


Sanksi bagi Pelanggar



Dalam surat edaran ini, Ditjen Kesmas menegaskan bahwa pelanggar standar gizi dan keamanan makanan dan minuman akan dikenakan sanksi. Sanksi ini dapat berupa teguran, pembekuan izin produksi, dan pencabutan izin produksi. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memperhatikan kualitas dan keamanan makanan dan minuman.


Kesimpulan



Surat edaran Ditjen Kesmas No HK.03 V 0595 2016 merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Surat edaran ini menetapkan standar gizi dan keamanan yang harus dipenuhi oleh makanan dan minuman, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dapat meningkat.

close